Pelantikkan Pengambilan Sumpah Pantarlih dan Apel Siaga Coklit Serentak di Kecaman Dusun Hilir

KECAMATAN DUSUN HILIR – MENGKATIP – Pelantikkan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pantarlih Kecamatan Dusun Hilir dan dilanjutkan dengan Apel Siaga Coklit yang dilaksanakan serentak pada Senin 24 Juni 2024.

 

 

Pelantikan dilakukan oleh PPS disetiap Desa / Kelurahan. Dengan jumlah pantarlih untuk Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 44 orang, dimana untuk Pantarlih desa sebanyak 34 orang dan Kelurahan Mengkatip sebanyak 10 orang.

Adapun kegiatanya barupa apel dan penyematan atribut, tanda coklit dimulai. Ketua KPU RI melalui Ketua PPK Dusun Hilir Sahriyanto, dalam sambutanya mengatakan beberapa poin yg harus diperhatikan adalah :

  1. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara. Coklit dilakukan serentak di seluruh Indonesia 24 Juni-25 Juli 2024 untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
  2. Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara yang sederhana yaitu bertemu dengan Pemilih.
  3. Pantarlih tidak dibebani dengan tugas yang berat. Tugasnya adalah bertemu dengan Pemilih dengan cara mendatangi rumah atau tempat tinggal Pemilih.
  4. Pantarlih kemudian memastikan kecocokan atau kesesuaian data dalam lembar data Pemilih yang dibawa dengan data identitas yang ditunjukkan Pemilih.
  5. Pantarlih meneliti identitas KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KK (Kartu Keluarga) bagi Pemilih yang belum memiliki KTP-el. Dalam hal ada informasi yang sudah berubah, maka Pantarlih melakukan perbaikan di lembar data Pemilih yang dibawa.
  6. Pantarlih hanya mencoret Pemilih dari data yang dibawa bila Pemilih sudah meninggal, Pemilih telah berpindah administrasi ke daerah lain, dan Pemilih menjadi anggota TNI/Polri.
  7. Pantarlih hanya bekerja di wilayahnya yang bisa terdiri dari satu RT/RW atau lebih dan berada dalam satu wilayah desa/kelurahan.
  8. Pantarlih tidak dibebani dengan tugas mencari Pemilih bila tidak dapat ditemui atau dikenali dengan jelas alamatnya.
  9. Bila menemukan Pemilih baru yang tidak ada di lembar data Pemilih, maka Pantarlih memasukkan data Pemilih baru ke lembar tersendiri.
  10. Pantarlih juga dibantu dengan sistem Sidalih mobile untuk mempercepat proses kontrol dan input data Pemilih yang telah dicoklit.
  11. Semua proses pencoklitan diakhiri dengan penempelan stiker coklit di rumah atau tempat tinggal Pemilih.
  12. Seluruh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS harus selalu memantau proses dan pergerakan coklit. Pantarlih harus dibantu bila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan harus dimanfaatkan dengan baik sehingga seluruh Pemilih dapat terdata dengan baik.
  13. Seluruh proses tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan Pemilih yang inklusif, transparan dan akuntabel serta untuk menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Acara ini dihadiri oleh lurah mengkatip, anggota PPK, PKD. Masa kerja pantarlih selama 1 bulan yang terhitung dari tanggal 24 Juni s/d 25 25 Juli dengan honor yang diterima sejumlah 1 juta rupiah.

Setelah apel siaga Pantarlih langsung melaksanakan tugasnya. Melakukan pencocokan dan penelitian yang didahului dengan berkoordinasi dengan perangkat Desa atau Kelurahan dan RT setempat. Pencoklitan dimulai dari tokoh-tokoh masyarakat terlebih dahulu, setelahnya baru ke tempat masyarakat setempat.

Pencoklitan pertama dilakukan di rumah Damang Dusun Hilir