BERITA ACARA HASIL ANALISIS TINGKAT KEMATANGAN ORGANISASI PADA KECAMATAN DUSUN HILIR TAHUN 2023 | Lihat |
VARIABEL INDIKATOR PENILAIAN EVALUASI KECAMATAN DUSUN HILIR
NO | VARIABEL DAN KUALIFIKASI | INDIKATOR | VERIFIKASI BUKTI | CHECK LIST | LINK DOKUMEN |
I | PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | ||||
Tingkat I | Penentuan Kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen perencanaan tahunan (Renja/RKPD) dilakukan tanpa ada kriteria yang terukur. | Ada dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja/RKA/DPA/TOR) untuk menentukan kegiatan prioritas | Lihat | ||
Tingkat II | Penetuan kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis terhadap hasil (outcome) apa yang akan dicapai kegiatan tersebut. | Ada Dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja/RKA/DPA/TOR) untuk menentukan kegiatan prioritas | Lihat | ||
Tingkat III | Penentuan prioritas kegiatan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis hasil (outcome) dan analisis kemampuan kegiatan menghasilkan hasil (outcome). | Ada Dokumen Laporan Informasi Perencanaan dan Pembangunan pada Perangkat Daerah | Lihat | ||
Tingkat IV | Penentuan prioritas kegiatan dilakukan berdasarkan analisis yang membandingkan hasil (outcome) yang akan dicapai antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain. | Ada Dokumen Laporan Informasi Perencanaan dan Pembangunan pada Perangkat Daerah yang berisi metode analisis tertentu (USG/SWOT) | Lihat | ||
Tingkat V | Penentuan prioritas kegiatan dalam dokumen tahunan dilakukan dengan perbandingan hasil (outcome) antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain dan dibantu dengan teknologi informasi. | Ada teknologi Informasi berbasis web yang mengintegrasikan proses penentuan kegiatan prioritas dan perencanaan ( SIPPD, SIMP3D dan Monev SIMP3D) | Lihat | ||
II | MONITORING DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN TUGAS PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Monitoring dan pengendalian dilakukan dengan cara sederhana dan tidak terstruktur. | ada dokumen kegiatan monitoring pelaksanaan tugas | Lihat | ||
Tingkat II | Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan fokus yang ditentukan. | Ada dokumen laporan kegiatan monitoring pelaksanaan tugas yang objek, fokus dan kriteria dapat terukur dan jadwal yang jelas tetapi belum sesuai standar yang berlaku | Lihat | ||
Tingkat III | Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi pada setiap tahap kegiatan. | Ada dokumen laporan kegiatan monitoring pelaksanaan tugas yang objek, fokus dan kriteria dapat terukur dan jadwal yang jelas sesuai standar aturan yang berlaku | Lihat | ||
Tingkat IV | Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi dan diikuti dengan umpan balik berupa perbaikan yang terdokumentasi dengan baik. | Ada Dokumen Laporan Monev secara berkala (Dokumen SAKIP Perangkat Daerah) | Lihat | ||
Tingkat V | Monitoring dan pengendalian dilakukan secara sistematis, terstandarisasi termasuk umpan balik yang didukung oleh penggunaan teknologi informasi berbasis internet. | Ada Dokumen LKIP dan teknologi monev berbasis web/aplikasi LKIP | Lihat | ||
III | PENJAMINAN MUTU LAYANAN PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Tidak ada penjaminan mutu atas produk yang dihasilkan dan atas proses kerja yang dilakukan. | Ada kegiatan atau laporan hasil pemeriksaan mutu produk dan proses kerja | |||
Tingkat II | Penjaminan mutu produk dan proses kerja dilakukan secara berkala namun tidak mempunyai standar mutu produk dan proses yang ditetapkan. | Ada laporan kegiatan atau laporan hasil pemeriksaan mutu produk dan proses kerja tetapi tidak menggunakan standar dan proses yang ditetapkan | |||
Tingkat III | Mutu produk dan proses sudah distandarisasi dan dilakukan pengujian secara berkala secara internal. | Ada dokumen SPM/IKM/Lap Hasil Quality Assurance (QA) atas penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP secara berkala dan terstandarisasi | Lihat | ||
Tingkat IV | Penjaminan mutu produk dan proses sudah distandarisasi serta dilakukan pengukuran/ pengujian secara berkala oleh tenaga yang bersertifikat. | Ada dokumen Laporan Kegiatan SPM/IKM/Lap Hasil Quality Assurance (QA) atas penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP secara berkala dan terstandarisasi dari Menpandan RB/BPK/ Inspektorat/BPKP | Lihat | ||
Tingkat V | Penjaminan mutu produk dan proses dilakukan terstandarisasi dan berkala oleh tenaga ahli bersertifikat serta didukung oleh teknologi informasi berbasis internet. | Ada teknologi Informasi berbasis web terkait kegiatan penjaminan mutu produk atau proses kerja Perangkat Daerah (Web SPM/IKM/Lap Hasil Quality Assurance (QA) atas penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP) | Lihat | ||
IV | STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Tidak ada definisi resmi proses pelaksanaan pekerjaan pada perangkat daerah. | ada dokumen SOP | Lihat | ||
Tingkat II | Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam standar operasi prosedur (SOP). | SOP sudah terdokumentasikan. | Lihat | ||
Tingkat III | Definisi proses organisasi sudah dituangkan ke dalam SOP dan telah dilakukan evaluasi berkala terhadap penerapan SOP. | SOP sudah terdokumentasikan dan ada dokumen laporan evaluasi berkala pelaksanaan SOP | Lihat | ||
Tingkat IV | Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP, sudah dievaluasi secara berkala dan dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi penerapan SOP berupa tindakan koreksi atau perbaikan SOP. | Dokumen SOP Laporan evaluasi berkala pelaksanaan SOP. Dokumen revisi SOP | Lihat | ||
Tingkat V | Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP dan sudah dilakukan evaluasi serta tindak lanjut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan/keluhan pelanggan serta didukung oleh teknologi berbasis internet. | Ada teknologi Informasi berbasis web terkait SOP Perangkat Daerah | Lihat | ||
V | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR | ||||
Tingkat I | Belum ada dokumen resmi rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pada perangkat daerah yang bersangkutan. | ada dokumen Kebutuhan Diklat Perangkat Daerah | Lihat | ||
Tingkat II | Dokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai sudah tersusun secara parsial untuk jabatan tertentu. | Dokumen usul diklat pejabat struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. | Lihat | ||
Tingkat III | Dokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai disusun untuk seluruh jabatan. | Dokumen usul rencana kebutuhan jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan jabatan struktural. | Lihat | ||
Tingkat IV | Rencana pengembangan pegawai dievaluasi secara regular dan seluruh pengembangan pegawai sudah dilaksanakan sesuai dengan dokumen rencana pengembangan pegawai yang sudah ditetapkan. | Perbandingan usul kebutuhan pendidikan dan pelatihan dengan realisasi pegawai yang sudah melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan. | Lihat | ||
Tingkat V | Hasil (outcome) pengembangan pegawai dievalusi secara regular sebagai umpan balik. | Laporan evaluasi hasil diklat. | Lihat | ||
VI | ANALISIS KEBIJAKAN DAN PEMECAHAN MASALAH TUGAS PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Analisis kebijakan dan pemecahan masalah dilakukan secara sederhana dan dengan metode yang tidak terukur. | Bersifat Nota Dinas, dan Telaahan Staff. | Lihat | ||
Tingkat II | Analisis kebijakan yang berdampak ke publik dilakukan oleh tim internal perangkat daerah yang bersangkutan. | Dokumentasi notulen rapat, Nota dinas, dan Telaahan Staff. | Lihat | ||
Tingkat III | Analisis kebijakan dan pemecahan masalah yang berdampak ke publik dilakukan menggunakan metode/teknik ilmiah oleh tim internal dengan melibatkan instansi pemerintah terkait. | Dokumentasi notulen rapat, Nota dinas, dan Telaahan Staff beserta dokumen metodologi analisis (contoh: analisis SWOT, Analytic Hierrarchi Process, dll.). | Lihat | ||
Tingkat IV | Analisis kebijakan dan pemecahan masalah yang bersifat strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli. | Dokumen dan Laporan Forum Discussion Group (FGD)/Workshop dengan tim ahli . | Lihat | ||
Tingkat V | Analisis kebijakan dan pemecahan masalah strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli dengan melakukan konsultasi publik dan analisis umpan balik yang terukur dan terdokumentasi. | Dokumentasi dan Laporan Kegiatan konsultasi publik dan FGD bersama-sama tim ahli dari Lembaga kredibel. | Lihat | ||
VII | “MANAJEMEN SUMBER DAYA PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA YANG TERUKUR” | ||||
Tingkat I | Penggunaan sumber daya dilakukan hanya berdasarkan ketentuan formal yang berlaku. | ada Dokumen Anjab Perangkat Daerah | Lihat | ||
Tingkat II | Penentuan penggunaan input proyek dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan bahan/ sumber daya yang sudah ditetapkan. | Ada Dokumen Standar Analisis Biaya yang sesuai dengan Standar Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi | Lihat | ||
Tingkat III | Analisis kebutuhan input/sumber daya proyek sudah distandarisasi dengan proses ujicoba secara terbuka dan menggunakan metode ilmiah. | Ada Dokumen Standar Analisis Biaya /SAB dan Dokumen Uji Standar sesuai Pergub standar Barang/Jasa Pemerintah Provinsi | Lihat | ||
Tingkat IV | Penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan standar input sumber daya, SOP dan prosedur penjaminan mutu produk. | Ada Dokumen Rekonsiliasi keuangan dan aset | Lihat | ||
Tingkat V | Penyediaan sumber daya dan pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan SOP dan prosedur penjaminan mutu produk dan didukung oleh teknologi informasi berbasis internet. | Ada teknologi Informasi berbasis web terkait evaluasi penggunaan sumber daya | Lihat | ||
VIII | MANAJEMEN RESIKO PELAKSANAAN TUGAS APARATUR | ||||
Tingkat I | Belum ada manajemen resiko dalam pelaksanaan tugas pada perangkat daerah. | ada dokumen pelaksanaan pengelolaan resiko. | Lihat | ||
Tingkat II | Sudah ada sebagian pegawai yang melakukan analisis resiko dalam pelaksanaan tugasnya, namun hanya bersifat individu. | Dokumen analisis resiko kegiatan bagian/bidang tertentu. | Lihat | ||
Tingkat III | Perangkat daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dipandang mempunyai resiko tinggi. | Dokumen pengelolaan resiko kegiatan tertentu. | Lihat | ||
Tingkat IV | Perangkat daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko untuk seluruh tugas pada perangkat daerah yang bersangkutan, namun belum dilakukan evaluasi secara berkala. | Dokumen pengelolaan resiko semua kegiatan. | Lihat | ||
Tingkat V | Perangkat Daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas serta semua resiko dapat dikendalikan tanpa ada kerugian baik bagi pegawai maupun instansi. | Dokumen pengelolaan resiko dan laporan pengelolaan resiko. | Lihat | ||
IX | PENGUKURAN KINERJA PERANGKAT DAERAH DAN APARATUR | ||||
Tingkat I | Belum ada target/rencana kinerja perangkat daerah yang terukur. | Tidak ada dokumen perjanjian kinerja. | Lihat | ||
Tingkat II | Sudah ada target kinerja perangkat daerah, tapi belum konsisten mengacu dokumen perencanaan daerah. | Ada Dokumen Perjanjian kinerja. | Lihat | ||
Tingkat III | Sudah ada target kinerja perangkat daerah yang konsisten dengan dokumen perencanaan. | Perbandingan Dokumen Perjanjian kinerja sesuai dengan dokumen RENJA/RKPD. | Lihat | ||
Tingkat IV | Target kinerja perangkat daerah sudah dilakukan pengukuran pencapaiannya. | Perbandingan Dokumen Perjanjian kinerja sesuai dengan dokumen RENJA/RKPD dengan berdasarkan evaluasi Perjanjian Kinerja sebelumnya. | Lihat | ||
Tingkat V | Pencapaian target kinerja perangkat daerah sudah diukur dan sudah tercapai dengan baik (diatas 90%) serta telah dilakukan evaluasi pencapaian target kinerja serta didukung dengan teknologi informasi. | Pencapaian target dokumen Perjanjian Kinerja sesuai dengan LAKIP sudah diatas 90 %. | Lihat | ||
X | PENGEMBANGAN INOVASI LAYANAN PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Belum ada rencana pengembangan produk yang akan dilakukan secara sistematis. | ada aplikasi. | Lihat | ||
Tingkat II | Pengembangan produk dilakukan dengan mengadopsi inovasi yang dikembangkan oleh daerah lain (replikasi inovasi). | MoU dan Perjanjian Kerjasama apikasi pelayanan perangkat daerah. | Lihat | ||
Tingkat III | Telah disusun rencana pengembangan inovasi baik jenis, mutu maupun metodenya. | Dokumen Kelender/jadwal pengembangan inovasi. | Lihat | ||
Tingkat IV | Telah ada inovasi yang dikembangkan sendiri oleh perangkat daerah yang bersangkutan. | Screenshot aplikasi berbasis Teknlogi Informatika (Aplikasi Smartphone, Website Perangkat Daerah, Aplikasi Personal Computer, dan Aplikasi online non dari Pemerintah Pusat. | Lihat | ||
Tingkat V | Perangkat daerah sudah mempunyai program pengkajian dan inovasi secara terencana dan berkelanjutan. | Dokumen dan Dokumen Anggaran Program Pengkajian dan Inovasi. | |||
XI | BUDAYA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | ||||
Tingkat I | Belum ada budaya organisasi pada perangkat daerah. | Tidak ada dokumen, data dukung. | Lihat | ||
Tingkat II | Sudah ada slogan-slogan yang menggambarkan nilai organisasi pada perangkat daerah yang bersangkutan. | Dokumentasi Banner, Leaflet, Spanduk slogan-slogan kerja. | Lihat | ||
Tingkat III | Sudah ada dokumen budaya organisasi yang resmi menggambarkan nilai-nilai, sikap dan perilaku di perangkat daerah yang bersangkutan. | Dokumen sah keputusan kepala daerah/kepala perangkat daerah tentang budaya organisasi perangkat daerah. | Lihat | ||
Tingkat IV | Sudah ada program internalisasi budaya organisasi yang berkelanjutan berdasarkan dokumen resmi. | Dokumentasi kegiatan Training, Seminar, Workshop, Diskusi kelompok terkait internalisasi budaya organisasi. | Lihat | ||
Tingkat V | Budaya organisasi sudah tercermin dalam sikap dan perilaku pegawai pada perangkat daerah yang bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi secara rutin dan berkelanjutan. | Pelaksaan kegiatan hasil internalisasi budaya organisasi seperti : Tamu disapa, Data tingkat kehadiran pegawai, Pelaksanaan Apel Pagi dan Siang, adanya durasi prosedur administrasi yang singkat, Kegiatan konsultasi dilayani langsung oleh yang sumber. | Lihat |