SPIP adalah singkatan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara tercapai dengan efektif dan efisien.
SPIP bertujuan untuk: Menjamin keandalan pelaporan keuangan, Mengamankan aset negara, Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri dari 5 unsur dengan 25 sub unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian.
Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Berikut Kertas Kerja Kecamatan Dusun Hilir