79 Kades dan 86 BPD di Barsel Masa Jabatannya Diperpanjang

KECAMATAN DUSUN HILIR – MENGKATIP – Pj. Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam rangka Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Barito Selatan di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Barito Selatan mengatakan, dari 86 Desa Se-Barsel  sebanyak 79 Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaannya.

Beliau mengatakan,sementara untuk 7 Desa dari 89 Desa Se-Barsel dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barsel No. 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.

Perpanjangan  masa jabatan Kades dan BPD tersebut melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, “kata Pj. Bupati Barsel.

Beliau mengatakan, salah satu dari beberapa kebijakan yang penting di dalamnya yakni terkait perubahan terhadap masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD, dimana sebelumnya masa jabatan hanya 6 tahun saja dan sekarang diperpanjang menjadi 8 tahun masa jabatan.

Dikatakannya pula, konsekuensi dengan perpanjangan masa jabatan dan masa keanggotaan BPD yakni berubahnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

“Untuk itu kita meminta kepada seluruh Kades Pj. Kades dan BPD agar segera melakukan perubahan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, “pintanya.

Perintah Menteri Dalam Negeri tersebut melalui suratnya No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengesahan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kades dan BPD dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Kita mengingatkan kepada para Kades akan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan di Desa serta kepada seluruh anggota BPD akan tugas dan tanggung jawab dibidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Dan kita berharap kedua lembaga ini dapat terus saling bekerja sama sebagai mitra kerja yang harmonis, agar terciptanya pembangunan masyarakat Desa kedepannya yang lebih baik.

“Demikian juga kedua lembaga ini diharapkan selalu mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial di Desa setempat,” tutup Pj. Bupati Deddy Winarwan.