Asistensi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah

DUNHIL-Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan laksanakan Asistensi/Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Barito Selatan, Kamis 20/06/2024.

“Kegiatan ini adalah dalam rangka Asistensi dan Pendampingan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2024,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Inspektur Yuristianti Yudha, S.HUT.,MM. CGCAE, melalui Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan Nobela.

Pelaksanaan asistensi ini diikuti sebanyak 31 Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Barito Selatan.

“Sesuai jadwal bahwa pada minggu ketiga ini Kita akan mengadakan Penilaian Mandiri SPIP untuk masing-masing OPD” tegas Nobela.

Sebelumnya, penginputan kertas kerja juga telah dilaksanakan pada minggu kedua oleh seluruh OPD. Setelah Penilaian Mandiri SPIP dilakukan oleh masing-masing OPD, maka pada minggu keempatnya nanti akan dilakukan evaluasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat sebagai penjamin kualitasnya.

Penginputan Kertas Kerja

“Apakah pelaksanaan penilaian mandiri tersebut telah sesuai dengan apa yang dinilai oleh APIP juga, melalui penjamin kualitasnya”. tambahnya.

Selanjutnya, Auditor Terampil Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan Anas menambahkan bahwa untuk kegiatan SPIP dilaksanakan setiap tahun dan tahun lalu itu dilaksanakan oleh lima OPD sampel dan tahun ini dilaksanakan oleh seluruh OPD.

“Untuk level, penilaian materi sendiri ini kita menilai seberapa matangkah pengendalian internal dimasing-masing OPD, dengan data dan koment pendukung untuk membuktikan bahwa memang kematangan SPIP kita sudah memenuhi persyaratan minimal” ujar Anas.

Pada tahun sebelumnya, level maturitas SPIP Pemerintah Daerah berada di level tiga. Pada tahun ini pun, target maturitas tetap di level tiga dan pasarannya untuk penilaian mandiri itu dilaksanakan oleh seluruh OPD.

Minggu pertama itu persiapan penilaian, minggu kedua dan ketiga penilaian oleh OPD, dan minggu keempat nanti akan dilaksanakan penjaminan kualitas oleh Inspektorat.

“Untuk menjamin bahwa penilaian yang dilakukan oleh OPD ini memang benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan didukung dengan bukti dan dokumen yang lengkap dan sah, seperti itu”. Pungkas Anas

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan Pengendalian.
  2. Penilaian Risiko
  3. Kegiatan Pengendalian
  4. Informasi dan Komunikasi
  5. Pemantauan Pengendalian Intern

Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan , bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan terpenting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara.