Dunhil – Sidang penutup/putusan akhir peradilan Adat kedamangan Kecamatan Dusun Hilir. Senin, 03 Juni 2024 di Aula Kantor Kecamatan Dusun Hilir.
Berdasarkan Undangan yang dihadiri Camat Dusun Hilir pada hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 untuk penyelesaikan perkara Sungei Laka, yang dimana Camat Dusun Hilir Bapak Eko Hermansyah, S.STP., M.M menghimbau kepada kedua belah pihak agar perkara tersebut diatur dengan secara damai, oleh karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
Yang berperkara Sdr. Efendi Santoso selaku “pemohon” dan Sdr. Cendipo selaku “termohon”.
Keputusan akhir sidang penutup telah disepakati, untuk mengembalikan “SUNGEI LAKA” di Desa Mahajandau kepada kedua belah pihak, yakni nama EFENDI SANTOSO dan CENDIPO selaku pemegang hak bersama dan untuk dikelola serta dimanfaatkan bersama.
Untuk Teknis pemanfaatan dapat dilakukan secara bergantian per Tahun sebagai berikut :
- Oleh Efendi Santoso pada setiap Tahun Genap, terhitung mulai tanggal 01 Januari sampai tanggal 31 Desember sepanjang Tahun Genap.
- Oleh Cendipo pada setiap Tahun Ganjil, terhitung mulai tanggl 01 Januari sampai 31 Desember sepanjang Tahun Ganjil.
Pihak pemegang hak bersama, yaitu Efendi Santoso dan Cendipo diharapkan dapat memberi akses jalan di Sungei Laka kepada warga atau khususnya pemilik Kebun Rotan atau Beje yang berada di daerah Sungei Laka kecuali kegaiatan yang bersifat ilegal.
Untuk pengelolaan dan perawatan Sungei Laka dan lainnya yang belum termuat dalam ketetapan ini, dapat diatur bersama secara mufakat oleh kedua belah pihak.
Ketetapan ini bersifat Final dan Mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan dengan rasa kebersamaan, saling menghormati dan penuh rasa tanggungjawab.
Acara ini dihadiri Oleh Kasi Pemerintahan Bapak Budimansyah, SE, Polsek Dusun Hilir, Danramil 1012 Dusun Hilir, Mantir Adat dan tokoh Masyarakat.