Satpol PP Barsel Melaksanakan Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 di Kecamatan Dusun Hilir

KECAMATAN DUSUN HILIR – MENGKATIP –Kegiatan Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungam Masyarakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Dusun Hilir. Selasa(30/04/2024).

Penyampaian Materi Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan ada sesi tanya jawab.

Turut hadir dalam kegiatan ini RADEN NINO, SE. MA Kabid. Trantibum SatPol-PPP, IPDA RICHARDO Wakapolsek Dusun Hilir, SERDA REMMY P.M, Personel Koramil 1012-08 Mengkatip, JOHARDI, S. Pd Kasi Trantib Umum, KARIANTO, SE Kasi Linmas, YOSEP DAMAI Staf SatPol-PP, RIO SUMANTRI Staf SatPol-PP, MUTIARA Tenaga Kontrak SatPol-PP, Kades beserta Perangkat Desa dan Linmas.

Dari Hasil kegiatan Sosialisasi tersebut Kabid Trantibum SatPol-PP Barsel Mensosialisasikan kepada Kepala Desa dan Lurah bahwa Kepala Desa dan Lurah mempunyai tugas Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Linmas serta menyampaikan Tugas Satgas Linmas.

Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan sesuai dengan Surat Kecamatan Nomor : 303/216/Trantibum/IV/2024 tentang Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar aman dan kondusif.