Para Camat se-Kabupaten Barito Selatan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan Paralegal Justice Award Secara Virtual

Buntok, Barito Selatan (13 Februari 2025) – Para camat se-Kabupaten Barito Selatan menghadiri Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti bersama di ruang kerja Camat Dusun Selatan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang akan dibentuk di setiap kecamatan sebagai pusat layanan informasi hukum dan penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat. Program ini juga terkait dengan Paralegal Justice Award, yang memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang aktif dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memaparkan pentingnya Posyankum dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang kurang mampu. Dengan adanya Posyankum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan konsultasi hukum secara gratis dan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.

Para camat se-Kabupaten Barito Selatan menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung pembentukan Posyankum di masing-masing kecamatan. Camat Dusun Hilir, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menekankan bahwa layanan hukum yang mudah diakses merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat di daerahnya.

“Kami sangat mendukung program ini karena akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses. Semoga Posyankum dapat segera direalisasikan di Kabupaten Barito Selatan,” ujar salah satu camat dalam sesi diskusi.

Kegiatan ini berlangsung interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan para peserta untuk menggali lebih dalam mengenai teknis pembentukan dan pengelolaan Posyankum di kecamatan masing-masing. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan merata.