KECAMATAN DUSUN HILIR – MENGKATIP – Camat Dusun Hilir menegaskan komitmennya dalam menangani berbagai permasalahan strategis yang mengemuka di wilayahnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Bulanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Barito Selatan di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan. rakor ini digelar sebagai forum evaluasi serta upaya percepatan penyelesaian isu-isu penting di daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Senin (10/02/2025).
Dalam rapat tersebut, Camat Dusun Hilir menyampaikan beberapa isu prioritas, termasuk percepatan pemasangan kabel SUTM PLN, penyelesaian konflik kelompok Rumah Terapung di Desa Kalanis, serta penekanan dari Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan terkait optimalisasi entri SIRUP LP2P LPSE dan pengadaan barang/jasa.
Percepatan Pemasangan Kabel SUTM PLN di Kelurahan Mengkatip
Camat Dusun Hilir melaporkan bahwa pemasangan kabel SUTM PLN masih terkendala oleh belum terpenuhinya persyaratan Surat Tanda Operasional (STO) sebagaimana diatur dalam regulasi kelistrikan. Langkah-langkah strategis yang telah ditempuh antara lain :
Koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Mengkatip untuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Fasilitasi pengukuran ulang lahan serta penerbitan Surat Keterangan Hibah Lahan, sesuai ketentuan dalam pengelolaan aset desa.
Pendekatan musyawarah dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan tower SUTM guna memastikan dukungan dari warga setempat.
Camat menegaskan bahwa percepatan proyek ini sangat penting guna menjamin hak masyarakat atas akses listrik 24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penyelesaian Konflik Kelompok Rumah Terapung di Desa Kalanis
Terkait konflik internal kelompok rumah terapung di Desa Kalanis, Camat Dusun Hilir mengungkapkan bahwa langkah mediasi telah dilakukan melalui rapat fasilitasi yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalanis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelesaian konflik berbasis komunitas harus diutamakan. Oleh karena itu, Camat merekomendasikan :
Pemerintah desa dan BPD wajib mengedepankan dialog persuasif guna mencegah eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Penyusunan tata kelola kelompok yang lebih transparan dan akuntabel, mengacu pada prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Optimalisasi Entri SIRUP LP2P LPSE dan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rapat tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan menegaskan pentingnya percepatan entri Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LP2P LPSE sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh OPD, termasuk kecamatan, diinstruksikan untuk memastikan bahwa setiap rencana pengadaan telah diinput dengan benar dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Dusun Hilir menyatakan dukungan penuh terhadap arahan ini dan berkomitmen untuk mengawal proses pengadaan barang/jasa di tingkat kecamatan agar berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Komitmen Pemerintah Kecamatan Dusun Hilir, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Kecamatan Dusun Hilir berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan dalam Rakor OPD ini. Dengan langkah-langkah berbasis regulasi dan pendekatan persuasif, diharapkan penyelesaian permasalahan di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Camat Dusun Hilir Tegaskan Langkah Penyelesaian Permasalahan dalam Rakor Bulanan OPD.