Buntok, 17 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan desa terhadap kewajiban perpajakan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan rapat koordinasi terkait daftar desa yang belum melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rapat ini berlangsung pada Hari Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat Ruang Rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan.
rapat ini ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Barito Selatan, termasuk Camat Dusun Hilir, beserta Kepala KP2KP Buntok. Rapat ini membahas langkah-langkah penyelesaian dan strategi untuk memastikan desa-desa mematuhi kewajiban perpajakan.
Camat Dusun Hilir menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat ini. “Kami siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mendorong desa-desa di wilayah kami untuk mematuhi kewajiban perpajakan, termasuk penyetoran dan pelaporan PPN. Rapat ini menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Kepala DPMD, Selviriyatmi, SP., M.Si., menegaskan pentingnya rapat ini sebagai langkah koordinatif untuk memastikan seluruh desa menjalankan kewajibannya. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan desa sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di tingkat desa.