Mengkatip, Selasa 05 Desember 2023 – Kegiatan penyerahan hasil Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Dusun Hilir. Hasil penetapan tersebut diserahkan oleh Kepala Desa masing-masing secara langsung Kepada Camat Dusun Hilir melalui Tim Verifikasi dan fasilitasi DD dan ADD Kecamatan Dusun Hilir melalui Ketua Tim sekaligus Sekretaris Camat Dusun Hilir yaitu Bapak ACHMAD MUTAHIR, S.AP., MM di Aula Kantor Kecamatan Dusun Hilir untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Camat Dusun Hilir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa beserta jajaran, Ketua BPD dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Dusun Hilir.
TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA:
APBDes di buat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat tanggal 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari:
i) Semua perangkat desa
ii) Para pemimpin Lembaga Kemasyarakatan Desa
iii) Dengan Ketua Sekretariat Desa
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah di sepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes
3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes Kepada Kepala Desa.
4. Kepala Desa Menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.
7. Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kepala Desa harus merivisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintah.
8. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD, maka Kepala Desa menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes
9. Kepala Desa Menyampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
10. Bersamaan dengan Kepala Desa menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekretarsi Desa Mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.
11. Bersamaan dengan itu pula, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
12. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya APBDes.
13. Hasil evaluasi Bupati harus ditindaklanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
14. Manakala hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes dinyatakan tidak sah dan harus diajukan evaluasi.
15. Apabila setelah 20 (dua puluh) hari Bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
16.Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, saran, dan media yang mudah diakses masyarakat.
Dalam sambutannya Captain Dusun Hilir Bapak EKO HERMANSYAH, S.STP., M. M. melalui Co Pilot Dunhil Bapak ACHMAD MUTAHIR, S.AP,.MM menyampaikan pesan kepada seluruh Pemerintah Desa agar mengikuti tahapan – tahapan penggunaan anggaran Desa di Tahun 2024 sehingga nanti bisa mendapatkan reward yang telah disediakan oleh Kemendes dan Kemenkeu. Captain juga mengharapkan agar seluruh Pemerintah Desa selalu berkoordinasi dengan Kecamatan khususnya Tim Verifikasi bila ada permasalahan mengenai pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran DD dan ADD dan juga dalam hal kelengkapan SPJ.
Camat Dusun Hilir menghimbau kepada seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk selalu aktif di wilayah desa binaannya sebab PLD sangat berperan penting dalam hal pembinaan dan perencanaan kegiatan yang menggunakan dana DD dan ADD.