ZONA INTEGRITAS AREA III : PENATAAN SISTEM MANAJEMEN ASN
Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
- Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan
- Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.
- Pola Mutasi Internal Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
- unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
- unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan
- Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Penetapan Kinerja Individu Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
- ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
- telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
- hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; dan
- Sistem Informasi Kepegawaian Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
Adapun eviden untuk mencapai target diatas adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kerja | Dokumen Pendukung |
1. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Kebutuhan Organisasi | Proyeksi Kebutuhan Pegawai |
Peta Jabatan dan Analisis Jabatan | ||
2. | Pola Mutasi Internal | SOP Mutasi Internal BKPSDM dan SK Pengangkatan Personil |
3. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | Realisasi Pelatihan Pegawai 2011 |
Evaluasi Pelatihan Personil 2011 | ||
Rencana Pelatihan Pegawai 2022 | ||
Dokumen SKP dengan isian pengembangan kompetensi | ||
Monev kegiatan kompetensi | ||
4. | Penetapan Kinerja Individu | Perjanjian Kinerja Kecamatan Dusun Hilir |
SOP Penggunaan aplikasi SKP | ||
Sampling SKP Pegawai | ||
Salinan Peraturan BUPATI No.x Tahun x tentang tunjangan kinerja pegawai | ||
5. | Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai | Salinan Peraturan BUPATI No. x Tahun x tentang kode etik pegawai |
SK Kode Etik Pegawai Kecamatan Dusun Hilir | ||
Surat Edaran tentang Penetapan Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kecamatan Dusun Hilir | ||
6. | Sistem Informasi Kepegawaian | Sistem Informasi Data Kepegawaian Terpadu |