Dusun Hilir, – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik, Kecamatan Dusun Hilir melaksanakan rapat pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat (4/7/2025), bertempat di Ruang Camat Dusun Hilir.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Camat, Admin PPID, serta koordinator dan anggota dari masing-masing bidang. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam pembentukan struktur Tim PPID Kecamatan Dusun Hilir secara formal.
Dalam pembukaan, Plh. Sekretaris Camat menyampaikan penjelasan mendetail mengenai Surat Keputusan (SK) penugasan bagi setiap anggota tim. Penjelasan ini mencakup dasar hukum, tugas, dan tanggung jawab yang akan diemban, sekaligus menegaskan pentingnya SK sebagai dasar operasional tim PPID.
Selanjutnya, dipaparkan tujuan pembentukan PPID Kecamatan Dusun Hilir, antara lain untuk menjamin keterbukaan informasi, memenuhi hak masyarakat atas informasi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. PPID diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.
Dalam sesi berikutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban dokumen dalam pelayanan PPID, termasuk jenis-jenis informasi yang wajib tersedia secara berkala dan setiap saat. Ditekankan pula pentingnya pengelolaan dokumen sesuai standar keterbukaan informasi publik.
Rapat juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab mengenai hal-hal teknis maupun strategis yang mendukung kelancaran kerja tim. Peserta turut menyampaikan saran terkait potensi tantangan di lapangan dan solusi yang dapat diambil.
Sebagai penutup, dilakukan penetapan penanggung jawab masing-masing bidang dalam struktur organisasi PPID. Penunjukan ini bertujuan agar setiap bidang memiliki koordinator yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas sesuai bidangnya. Nama-nama penanggung jawab ini akan dituangkan dalam SK yang segera diterbitkan.
Dengan terlaksananya rapat ini, Kecamatan Dusun Hilir telah mengambil langkah awal yang strategis untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Tim PPID yang terbentuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


