KECAMATAN DUSUN HILIR – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di Ballroom Neo Hotel Palma Palangka Raya. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dan diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan serta Pengelola Keuangan Daerah. Selasa (17/06/2025).

Pada kesempatan ini dalam laporannya, Kepala BPKAD Kab. Barito Selatan, Akhmad Akmal Husein, S.STP., M.M., yang dibacakan oleh Ali Sadikin, SE., M.M., selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa Perbup Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi di tingkat nasional serta upaya penyempurnaan tata kelola keuangan di daerah.
“Perbup ini mengatur secara teknis tentang mekanisme penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah berbasis akuntansi akrual serta integrasi penuh dengan aplikasi SIPD, “ujar Akmal.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara, Staff Keuangan OPD, dan Auditor Internal. Materi yang disampaikan meliputi :
- Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Perkembangan Realisasi ABPBD TA. 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menekankan bahwa reformasi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem tata kelola keuangan yang tertib, efisien, dan berbasis akuntansi akrual sesuai amanat regulasi nasional. Saya berharap, seluruh peserta memahami substansi peraturan ini dengan baik dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini harus terintegrasi dengan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai sistem utama dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.


Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah secara lebih profesional dan akuntabel. Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 13 Tahun 2025 ini, diharapkan tidak hanya tercipta keseragaman prosedur antar perangkat daerah, namun juga peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Mari kita jadikan regulasi ini sebagai pedoman bersama untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Wakil Bupati.



