Pemantauan Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) adalah proses penting untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah disepakati dalam suatu periode tertentu. PK adalah perjanjian formal antara pimpinan dan bawahan mengenai target kinerja yang harus dicapai. Pemantauan ini melibatkan pemantauan progres, evaluasi kinerja, dan pelaporan pencapaian.
Proses Pemantauan Dokumen Perjanjian Kinerja:
- Penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja: Dokumen PK disusun dengan mencantumkan target kinerja, indikator kinerja, dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut.
- Pelaksanaan dan Pemantauan: Setelah dokumen PK disepakati, pimpinan dan bawahan melaksanakan tugas sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengukur progres pencapaian target.
- Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja dilakukan untuk mengukur sejauh mana target kinerja telah dicapai. Evaluasi ini dapat menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen PK.
- Pelaporan: Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dilaporkan secara berkala, misalnya setiap triwulan atau tahunan. Laporan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja di masa depan.
- Penilaian Kinerja: Pada akhir periode, dilakukan penilaian kinerja berdasarkan pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen PK. Penilaian ini digunakan sebagai dasar untuk memberikan penghargaan atau sanksi kepada bawahan.
Fungsi Pemantauan Dokumen Perjanjian Kinerja:
- Mengukur Pencapaian Kinerja: Pemantauan membantu mengukur sejauh mana target kinerja telah dicapai.
- Mengidentifikasi Masalah dan Tantangan: Pemantauan membantu mengidentifikasi masalah dan tantangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kinerja.
- Meningkatkan Kualitas Kinerja: Pemantauan membantu meningkatkan kualitas kinerja melalui identifikasi area yang perlu diperbaiki.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Pemantauan membantu meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan kinerja.
- Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Pemantauan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
Penyusunan RKT meliputi penetapan sasaran/uraian, indikator, dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, program dan kebijakan (uraian, indikator kinerja, sasaran, dan target).
Dasar Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan Rencana Aksi ini adalah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tetang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
- Permenpan Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2025
| 1. Camat | Lihat |
| 2. Sekretaris Camat a. Kasubag Perencanaan dan Keuangan b. Kasubag Umum dan Kepegawaian | Lihat Lihat Lihat |
| 3. Kasi Pemerintahan | Lihat |
| 4. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat | Lihat |
| 5. Kasi Kesejahteraan Rakyat | Lihat |
| 6. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Lihat |
| 7. Lurah Mengkatip | Lihat |
CAPAIAN KINERJA PER TRIWULAN TAHUN 2025
TRIWULAN I
1. CAMAT
2. SEKRETARIS CAMAT
3. KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4. KASI PEMERINTAHAN
5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
6. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
7. LURAH
TRIWULAN II
1. CAMAT
2. SEKRETARIS CAMAT
3. KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4. KASI PEMERINTAHAN
5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
6. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
7. LURAH
TRIWULAN III
1. CAMAT
2. SEKRETARIS CAMAT
3. KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4. KASI PEMERINTAHAN
5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
6. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
7. LURAH
TRIWULAN IV
1. CAMAT
2. SEKRETARIS CAMAT
3. KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4. KASI PEMERINTAHAN
5. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
6. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
7. LURAH
