Pelayanan Legalisasi UmumSyarat Layanan Legalisasi Umum:Surat Pengantar/Keterangan dari Lurah/Kepala Desa;Surat Keterangan Ahli Waris (Khusus untuk legalisasi SKW);Fotocopy Kartu Keluarga (KK); danFotocopy Kartu Tanda Penduduk.