Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor : 440/27/II/DSPMD/2024 bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, pada pasal 3 ayat (4) dan (5) disebutkan bahwa Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat dan Kelompok Kerja (pokja) Posyandu Desa/Kelurahan dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut, mengharapkan bantuan saudara/i dapat menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana perihal tersebut di atas.
Surat Keputusan dimaksud agar disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Penataan dan Kerjasama Desa paling lambat tanggal 18 Maret 2024 (secara kolektif per kecamatan).