Syarat Permohonan Rekomendasi Ijin Tambat Labuh Kapal:
- Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Tanah dan Surat Kuasa Pemilik Tanah; dan
- Surat Ijin Tambat Labuh Kapal tahun sebelumnya dari Dinas Perhubungan (bagi yang ingin memperpanjang Surat Ijin Tambat Labuh Kapal).